EdiSutanto.com – Paspor adalah surat dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang bertujuan untuk dokumen wajib ketika pergi keluar Negeri. Jika kamu akan pergi ke suatu negara entah itu untuk jalan-jalan (traveling), Kerja dinas, Umroh, berangkat Haji, dll, maka dokumen Paspor ini harus kamu siapkan dari jauh-jauh hari agar ketika mendekati hari keberangkatan, domuken ini sudah siap digunakan dan dibawa.
Kamu akan diperiksa oleh badan Imigrasi saat akan pergi dari Bandara ataupun Pelabuhan dan jika kamu didapati dokumen Paspor kamu tidak ada maka kamu akan dilarang untuk pergi, sehingga perjalanan kamu akan batal. Jika begini maka kamu akan rugi, sehingga siapkan dari jauh hari ya.
Daftar Isi:
Cara Membuat Paspor, Syarat dan Biaya Sampai Jadi
Cara membuat Paspor cukup mudah dan syaratnya pun tidak susah, sehingga kamu bisa mengurus sendiri ke kantor Imigrasi di wilayah kamu tinggal. Minimnya informasi tentang bagaimana membuat Paspor membuat sebagian orang takut dan terbayang susah, padahal tidak.
Dikantor Imigrasi kamu bisa mengurus pembuatan Paspor baru maupun perpanjangan yang sudah akan habis. Dibawah ini merupakan Syarat-syarat membuat Paspor yang saya rangkum dari berbagai sumber, simak ya.
# Syarat Membuat Paspor Baru / Perpanjangan di Kantor Imigrasi
- E-KTP asli beserta Fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli beserta Fotokopi
- Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis (pilih salah satu)
- Paspor lama bagi pemohon yang telah memiliki Paspor
- Siapkan Materai 6000
- Paspor lama yang rusak (jika mengurus penggantian Paspor yang rusak)
- Surat keterangan dari Pemda setempat untuk penggantian Paspor rusak karena bencana alam
- Surat kehilangan Paspor dari Kepolisian (jika akan membuat Paspor kehilangan)
Tambahan: Dokumen Fotokopi biasanya di buat dengan kertas lebar (A4) meskipun yang di cetak dokumen kecil seperti KTP.
# Langkah dan Tata Cara membuat Paspor baru
- Datang ke Kantor Imigrasi setempat, usahakan pagi-pagi karena pendaftar dibatasi. Jika kamu mendaftar pembuatan Paspor Online (dari Aplikasi) maka datanglah sesuai dengan hari, tanggal dan jam yang sudah di isi diaplikasi.
- Bawa semua syarat lengkap baik asli maupun fotokopi
- Pemohon Paspor wajib datang langsung
- Ambil nomor antrian yang sudah disediakan
- Isi Formulir pendaftaran yang sudah disediakan
- Setelah data lengkap dan sudah isi formulir kemudian serahkan dan tunggu panggilan untuk proses selanjutnya yaitu sidik jari, foto dan wawancara
- Setelah data lolos dalam pengecekan, nama/no antrian akan dipanggil untuk proses Foto, Sidik jari kemudian Wawancara
- Proses wawancara ini hanya formalitas saja yaitu untuk memastikan bahwa kamu benar-benar mengisi data sudah sesuai. Seperti tujuan pembuatan Paspor dan data identitas.
- Selesai pengambilan Foto dan Wawancara kamu akan mendapatkan tanda bukti pembuatan Paspor dan kode billing untuk pembayaran
- Kemudian proses pembayaran, kamu bisa melakukan pembayaran dengan cara transfer dimesin ATM maupun di Kantor Pos
- Setelah melakukan pembayaran kamu akan mendapatkan SMS dari kantor Imigrasi perihal pengambilan Paspor
- Pengambilan Paspor baru sekitar maksimal 7 hari kerja
- Setelah sampai pada tangga dan hari pengambilan, kamu datang kembali ke kantor Imigrasi terkait
- Bawa bukti pembayaran, ambil nomor antrian dan tunggu di loket pengambilan Paspor
- Selesai proses pembuatan Paspor baru.
Kemudian berapa si Biaya membuat Paspor, apakah mahal ?
Paspor biasanya bisa berbentuk Paspor biasa dan Paspor Elektronik (e-Paspor) dari fungsinya sama antara kedua Paspor ini. Jika kamu sudah mempunyai Paspor biasa dan masih berlaku sebaiknya tidak usah mengurus Paspor yang Elektronik, selain memiliki fungsi yang sama terkadang pihak Imigrasi juga mempersulit kepengurusan karena masih memiliki Paspor lama. Sebaiknya jika kamu tertarik dengan E-Paspor kamu bisa membuatnya ketika benar-benar Paspor lama kamu akan habis.
Baca juga : Cara Membuat Kartu Keluarga (KK)
# Lalu berapa Harga Paspor Biasa dan Harga E-Paspor?
Harga Paspor Biasa :
- Deskripsi : Memiliki 48 halaman untuk WNI/Orang, Rp. 300.000
- Deskripsi : Memiliki 48 halaman untuk pengganti Paspor yang Rusak/Hilang yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, Rp. 600.000
- Deskripsi : Memiliki 48 halaman untuk pengganti Paspor yang Rusak/Hilang yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, Rp. 300.000
- Deskripsi : Memiliki 24 halaman untuk WNI/Orang, Rp. 100.000
- Deskripsi : Memiliki 24 halaman untuk pengganti Paspor yang Rusak/Hilang yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, Rp. 200.000
- Deskripsi : Memiliki 24 halaman untuk pengganti Paspor yang Rusak/Hilang yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, Rp. 100.000
Tambahan : jika membuat Paspor Biasa akan ditambahkan dengan biaya jasa penerbitan sistem berbasis Biometrik sebesar RP. 55.000. Jadi jika kamu mendaftar Paspor dengan tipe poin pertama, sehingga total biaya pembuatan Paspor Biasa sebesar Rp. 355.000.
Harga Paspor Elektronik / e-Paspor :
- Deskripsi : Memiliki 48 halaman untuk WNI/Orang, Rp. 600.000
- Deskripsi : Memiliki 48 halaman untuk pengganti Paspor yang Rusak/Hilang yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, Rp. 800.000
- Deskripsi : Memiliki 48 halaman untuk pengganti Paspor yang Rusak/Hilang yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, Rp. 600.000
- Deskripsi : Memiliki 24 halaman untuk WNI/Orang, Rp. 350.000
- Deskripsi : Memiliki 24 halaman untuk pengganti Paspor yang Rusak/Hilang yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, Rp. 400.000
- Deskripsi : Memiliki 24 halaman untuk pengganti Paspor yang Rusak/Hilang yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, Rp. 350.000
Tambahan : jika membuat E-Paspor akan ditambahkan dengan biaya jasa penerbitan sistem berbasis Biometrik sebesar RP. 55.000. Jadi jika kamu mendaftar E-Paspor dengan tipe poin pertama, sehingga total biaya pembuatan Paspor Elektronik sebesar Rp. 655.000.
Tips tambahan jika kamu akan membuat Paspor
Selain datang ke kantor Imigrasi pagi-pagi, karena kepengurusan dokumen ini melaui proses antrian, agar tidak bosan dari tahapan demi tahapan maka bisa disiasati dengan membawa buku bacaan atau koran, cas Hp sebelum pergi atau membawa cemilan kecil. Selain itu juga didalam kantor Imigrasi, kamu diharuskan memakai pakaian yang sopan, celana panjang dan memakai sepatu, tidak diperkenankan masuk dengan menggunakan sandal dan celana pendek.
Baca juga : Cara Membuat Akte Kelahiran (baru, hilang, terlambat)
# Alamat Kantor Imigrasi Indonesia
1. Imigrasi Provinsi DKI Jakarta
1.1 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
- BANDARA SOEKARNO – HATTA (TPI) JL. BANDAR UDARA INTERNASIONAL SOEKARNO HATTA, KEL.PAJANG, KEC.BENDA, TANGERANG, BANTEN, 19110
Telp.(021)-5507185 (INFORMASI & PENGADUAN), 5507231-32
Faks.(021)-5507187 (TU), 5507231
HP.087809786678; SMS GATEWAY: 081219191847
kanim_soetta@yahoo.com; kanim_soekarnohatta@imigrasi.go.id; pengaduan_kanimsoetta@yahoo.com
soekarnohatta.imigrasi.go.id - JAKARTA BARAT (NON TPI)
JL. POS KOTA NO.4 RT/RW.004/006 KEL.PINANGSIA, KEC.TAMAN SARI, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA, 11110
Telp.(021)-6904845, 6904795
Faks.(021)-6930544
HP.082139439599
kanim-jakbar@imigrasi.go.id
http://jakartabarat.imigrasi.go.idUnit Layanan Paspor Lippo Puri, alamat: Jalan Puri Indah Raya Blok U1, RT.3/RW.2, Kembangan Sel.,
Kec. Kembangan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610Unit Layanan Paspor Angke
Ruko Permata Kota Blok L/6 Jl. P. Tubagus Angke No. 170 - JAKARTA SELATAN (NON TPI)
JL. WARUNG BUNCIT RAYA NO.207 RT/RW.001/001 KEL.DUREN TIGA, KEC.PANCORAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, 12760
Telp.(021)79170912, 79170910
Faks.(021)-79170907,79170910
HP.081319066600
kanim_jaksel@imigrasi.go.id
http://jakartaselatan.imigrasi.go.idUNIT LAYANAN PASPOR WILAYAH I
Jl. Ciputat Raya No.27 RT/RW.005/006, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telp.(021) 7650719 – 7650715UNIT LAYANAN PASPOR WILAYAH II
Jl. Karang Tengah Blok B/I No.8H, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
Telp.(021) 29237049
1.2 Kantor Imigrasi Kelas I
- JAKARTA PUSAT (NON TPI)
JL. MERPATI BLOK B 12 NO.3, KEL.GUNUNG SAHARI SELATAN, KEC.KEMAYORAN, JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA, 10720
Telp.(021)-6541209, 6541211 (Lts), 6541214 (Was), 6541213 (tu)
Faks.(021)-6541210
HP.08211233884 (informasi & pengaduan) ; 082111087271 (SMS CENTER)08211233884 (Informasi & Pengaduan)
kanim_jakpus@imigrasi.go.id
kanimjakpus.dki@gmail.com
http://jakartapusat.imigrasi.go.id - JAKARTA TIMUR (TPI)
JL. BEKASI TIMUR RAYA NO. 169 RT/RW. 08/14 KEL.CIPINANG BESAR UTARA, KEC.JATINEGARA, JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA 13410
Telp.(021)-8509104-05; 8503896
Faks.(021)-8509105; 8503896
HP. –
kanimjajc@yahoo.co.id
jakartatimur.imigrasi.go.id
Facebook: Kantor Imigrasi Jakarta Timur
Twitter: @imigrasi_jaktim - JAKARTA UTARA (TPI)
JL. BOULEVARD ARTHA GADING BLOK A NO. 5-7, 22-24, KEL.KELAPA GADING BARAT, KEC.KELAPA GADING, JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA, 14240
Telp.(021)-45850345
Faks.(021)-45847160
082129294111
kanim.jakut@gmail.com; kanimjakut.dki@gmail.com; kanim_jakut@imigrasi.go.id
Twitter: @imigrasi_jakut
facebook: imigrasi klas I Jakarta Utara
http://jakartautara.imigrasi.go.idUNIT LAYANAN PASPOR
Ruko Permata Kota Blok L/6, Jl. Pangeran Tubagus Angke, RT.10/RW.1, Angke, Tambora, West Jakarta City, Jakarta 11330TANJUNG PRIOK (TPI)
JL. MELATI 124 A RT/RW. 001/012 KEL.RAWABADAK UTARA, KEC.KOJA, JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA, 14230
Telp.(021)-43934909
Faks.(021)-4352253
HP.081285311116
Twitter:@kanimpriok
kanim.tgpriok.408912@gmail.com; kanim_tgpriok@imigrasi.go.id
www.tanjungpriok.imigrasi.go.id
2. Imigrasi Provinsi Jawa Barat
2.1 Kantor Imigrasi Kelas I
- BANDUNG (TPI)
JL. SURAPATI NO.82 RT/RW.09/06 KEL.CIHAURGEULIS, KEC.CIBEUNYING, BANDUNG, JAWA BARAT, 40122
Telp.(022)-7272081, 7563439
Faks.(022)-7275294
HP.082127392666
kanim_bandung@imigrasi.go.id; kanim_bandung82@imigrasi.go.id
http://bandung.imigrasi.go.id
UNIT LAYANAN PASPOR SOEKARNO HATTA – Jl. Soekarno Hatta No.162 Gedung Bina Citra Lt.3 Bandung, Jawa Barat - BOGOR (NON TPI)
Jl. Jend. A. Yani No. 65 Bogor 16161
HOTLINE: (0251) 8383275 Telp.(0251)-8338074, 8332870
Faks.(0251)-332870
kanim_bogor@imigrasi.go.id
www.bogor.imigrasi.go.id
2.2 Kantor Imigrasi Kelas II
- CIREBON (TPI)
JL. SULTAN AGENG TIRTAYASA NO. 51 RT/RW.03/04 KEL.KEDUNGDAWA, KEC.KEDAWUNG, CIREBON, JAWA BARAT, 45153
Telp.(0231)-488282
Faks.(0231)-488284 – 85
HP.082320009000 (SMS GATEWAY); 082111012099kanim_cirebon@imigrasi.go.id ; fosarkim.kanimcirebon@yahoo.com
http://www.cirebon.imigrasi.go.id
Twitter: @kanim_cirebon
Facebook: kantor imigrasi cirebon - DEPOK (NON TPI)
JL. BOULEVARD RAYA, KOMP. PERKANTORAN PEMDA DEPOK, GRAND DEPOK CITY
Telp.(021)-77820580
Faks.(021)-77820563
HP. –
–
www.depok.imigrasi.go.id - KARAWANG (NON TPI)
Jl. Ahmad Yani No.18, Karawang 41312
Telp.(0267)-400725 – 727
Faks.(0267)-400726
HP.085770852111 (informasi & pengaduan; SMS CENTER : 08111018171
kanim_karawang@imigrasi.go.id
kanim2karawang@gmail.com
website: karawang.imigrasi.go.id/
Facebook: Kanim Karawang
@imigrasikarawang - SUKABUMI (NON TPI)
JL. LINGKAR SELATAN NO.7 RT/RW.04/01 KEL.SUDAJAYAHILIR, KEC.BAROS, SUKABUMI, JAWA BARAT, 43161
Telp.(0266)-243900
Faks.(0266)-243899
kanim_sukabumi@imigrasi.go.id
http: sukabumi.imigrasi.go.id - TASIKMALAYA (NON TPI)
JL. LETNAN HARUN, KOTA TASIKMALAYA 46151
Telp.(0265)-346144
Faks.(0265)-346430
HP.085318176696
pengaduankanimtasikmalaya@gmail.com
imigrasitasikmalaya.com
twitter : @imigrasitasik - BEKASI (NON TPI)
KOMPLEK GOR BEKASI JL. A. YANI NO. 2 KEL.KAYURINGIN JAYA, KEC.BEKASI BARAT, BEKASI, JAWA BARAT
Telp.(021)-88968018
Faks.(021)-88968018
HP.081380005977
kanimbekasi@gmail.com
www.imigrasibekasi.comtwitter : Kanim Bekasi @kanimbekasi
Untuk lebih lengkapnya kunjungi web kantor imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/.
# Cara Membuat Paspor Online
Untuk mempermudah proses pendaftaran antrian pemohon Paspor, pihak terkait (Imigrasi) kini telah membuat antrian Online/membuat Paspor online dengan cara mengakses situs resmi yang berbasis Android yang dapat kamu download terlebih dahulu pada Google Playstore.
Untuk informasi, syarat dan cara pembuatan Paspor Online akan saya ulas lebih lengkap dilain hari ya. Samapi disini semoga bermanfaat.
Beberapa sumber kredit gambar : www.sunburstadventure.com